Kamis, 24 Januari 2013

Hak Asasi Manusia



HAK ASASI MANUSIA
KARYA ILMIAH
Diajukan untuk memenuhi tugas individu Pendidikan Pancasika dan Kewarganegaraan Semester I


Coat_of_Arms_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg.png



Disusun oleh :
Nama   : Ainun Selvi Sudrajat
NPM   : 112050141
Kelas   : 1.F

PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
2012
ABSTRAKSI
(HAK ASASI MANUSIA)

Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan RI terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan penghapusan mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarannya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan pengaturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.













BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar  Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dlam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak Asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

1.2  Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah :
1.      Pengertian dan hakekat Hak Asasi Manusia.
2.      Pentingnya penghormatan Hak Asasi Manusia.
3.      Berpartisipasi untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

1.3  Tujuan Penulisan
Mengajak berpartisipasi untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.2 Pengertian Hak Asasi Anak
Setiap orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.Tidak terkecuali seorang anak, dimana hak-hak yang melekat pada dirinya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam piagam PBB, hak anak berarti hak asasi untuk anak, yaitu merupakan pengakuan atas martabat yang melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. Anak-anak berhak untuk hidup, memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan hak untuk menyatakan pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi kehidupannya.

2.3 UU yang Mengatur Hak Asasi Anak
Hak anak pada dasarnya sudah diatur oleh negara. Berdasarkan Pasal 28B (ayat 2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, maka dapat dipastikan bahwa anak mempunyai hak konstitusional dan negara wajib menjamin serta melindungi pemenuhan hak anak yang merupakan hak asasi manusia (HAM).

2.4 Kasus Pelanggaran Hak Asasi Anak
Adapun contoh kasus pelanggaran hak asasi anak adalah kasus eksploitasi anak. Eksploitasi terhadap anak adalah mempekerjakan seorang anak dengan tujuan ingin meraih keuntungan.
Pada kota-kota besar seperti Jakarta sering kita jumpai pengemis dan gelandangan yang masih berusia dibawah umur. Mereka dipekerjakan orang tuanya untuk mencari nafkah dengan cara misalnya mengamen,mengemis, menyemir sepatu bahkan sering kita jumpai banyak anak-anak yang melakukan tindak kriminal contohnya mencopet. Banyak orang tua yang tidak sadar akan tindakan yang mereka lakukan terhadap anaknya telah melampaui batas dari kesadaran hak asasi manusia terhadap anak atau dengan kata lain disebut dengan eksploitasi anak misalnya banyak orang tua yang menyewakan anak balitanya untuk dijadikan perantara oleh orang lain sebagai  pengemis kecil. Mereka beranggapan bahwa anak hanya akan berguna bila dapat menghasilkan uang dan tanpa mereka sadari anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang sejak dini menjadi terabaikan.

2.5 Akibat dan Upaya Penanggulangan Pelanggaran Hak Anak
Banyak akibat atau dampak negatif yang dapat diterima dan terjadi pada anak korban eksploitasi.Mulai dari kondisi psikis, kesehatan, maupun hal-hal lain.Seperti yang kita tahu, anak-anak korban eksploitasi tidak merasakan indahnya masa kanak- kanak mereka.Karena setiap harinya mereka hanya dituntut untuk mencari dan menghasilkan uang.
Anak-anak yang telah terampas hak nya tersebut bisa saja menjadi dewasa sebelum waktunya, dikarenakan lingkungan sekitar mereka lebih banyak orang dewasa.Sehingga mereka sering meniru kebiasaan-kebiasaan buruk orang dewasa seperti merokok, ataupun yang lainnya yang belum pantas mereka lakukan.
Upaya yang dapat dilakukan agar mengurangi bahkan mengatasi pelanggaran HAM terhadap anak antara lain :
Ø Pemerintah membentuk Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak untuk menjamin dan mengatasi pelanggaran hak asasi pada anak.
Ø Selain itu terdapat Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut merupakan jaminan pelaksanaan hak-hak anak  di berbagai bidang dan aspek kehidupan. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Ø Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut : non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan penghargaan terhadap pendapat anak.
Ø Diperlukan peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan pada anak.

Setiap individu (warganegara) mempunyai hak asasi baik yang bersifat non derogable rights (hak yang dalam keadaan darurat perangpun harus dilindungi) maupun yang derogable rights (hak yang dalam keadaan normal harus dilindungi). Hak-hak inilah yang harus dijamin realisasinya oleh negara. Oleh karenanya, bila negara tidak mampu melindungi HAM warganegaranya, negara yang bersangkutang dengan sendirinya akan kehilangan legitimasi rakyatnya.
Dalam kaitan dengan tanggung jawab individu tersebut, Nickel mengajukan tiga alasan mengapa individu memiliki tanggung jawab dalam penegakkan dan perlindungan HAM. Pertama, sejumlah besar problem HAM tidak hanya melibatkan aspek pemerintah, tetapi juga kalangan swasta atau kalangan diluar negara dalam hal iini rakyat. Kedua, HAM sejati bersandar pada pertimbangan-pertimbangan normatif agar umat manusia di perlakukan seksual dengan human dignity-nya. Ketiga, individu memiliki tanggung jawab atas dasar prinsip-prinsip demokrasi, dimana setiap orang memiliki kewajiban untuk ikut mengawasi tindakan pemerintah. Dalam masyarakat yang demokratis, suatu yang menjadi kewajiban pemerintah juga menjadi kewajiban rakyat.













BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

SARAN
Penulis menyadari bahwa dalam menuliskan karya ilmiah ini jauh dari kesempurnaan isi. Namun penulis berharap setelah dibaca dan dipahaminya karya ilmiah ini kita semua dapat terhindar dari perlakuan yang tidak baik karena kita semua mengerti tentang Hak Asasi Manusia agar kita tidak diperlakukan semena-mena dan berpartisipasi untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.











REFERENSI (DAFTAR PUSTAKA)

Azra Azyumardi, 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Prenada Media Group.




















BIODATA PENULIS

Nama Lengkap                        : Ainun Selvi Sudrajat
Nama Panggil                          : Evi
Tempat, Tanggal Lahir            : Indramayu, 15 Februari 1994
Agama                                     : Islam
Alamat                                                : Anjatan Utara – Indramayu
Anak                                       : pertama dari dua bersaudara
Hobi                                        : nonton sinetron dan jalan-jalan
Cita-Cita                                 : Jadi Guru
Status                                      : Pelajar/ Mahasiswi di Universitas Swadaya Gunung Jati
Jurusan                                    : Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Harapan                                   : menjadi kebanggaan orang tua dan semua orang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar