HAK ASASI MANUSIA
KARYA ILMIAH
Diajukan
untuk memenuhi tugas individu Pendidikan Pancasika dan Kewarganegaraan Semester
I
Disusun
oleh :
Nama : Ainun Selvi Sudrajat
NPM : 112050141
Kelas : 1.F
PENDIDIKAN
BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SWADAYA GUNUNG JATI
2012
ABSTRAKSI
(HAK ASASI MANUSIA)
Pengaturan
HAM dalam ketatanegaraan RI terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan
acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan RI
paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang
HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan
perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
Peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan
pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena
perubahan dan penghapusan mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara
lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang
diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan
tentang HAM dalam konstitusi HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat
memberikan sanksi hukum bagi pelanggarannya. Sedangkan pengaturan HAM dalam
bentuk Undang-Undang dan pengaturan pelaksanaannya kelemahannya pada
kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak Asasi
Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak Asasi
merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh tuhan sebagai sesuatu
karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak
Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dlam menentukan jalan
hidupnya, tentunya Hak Asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma
yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa
membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya
antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat manusia sebagai makhluk
Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
1.2 Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang
dibahas dalam karya ilmiah ini adalah :
1.
Pengertian dan hakekat Hak Asasi
Manusia.
2.
Pentingnya penghormatan Hak Asasi
Manusia.
3.
Berpartisipasi untuk menegakkan Hak
Asasi Manusia di Indonesia.
1.3 Tujuan Penulisan
Mengajak
berpartisipasi untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah seperangkat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.2 Pengertian Hak Asasi Anak
Setiap orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan
hak-hak yang sama.Tidak terkecuali seorang anak, dimana hak-hak yang melekat
pada dirinya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sesuai dengan
prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam piagam PBB, hak anak berarti hak asasi
untuk anak, yaitu merupakan pengakuan atas martabat yang melekat dan tidak
dapat dicabut oleh siapapun. Anak-anak berhak untuk hidup, memperoleh
pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan hak untuk menyatakan pandangannya
secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi kehidupannya.
2.3 UU yang Mengatur Hak Asasi
Anak
Hak anak pada
dasarnya sudah diatur oleh negara. Berdasarkan Pasal 28B (ayat 2) UUD 1945,
yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, maka
dapat dipastikan bahwa anak mempunyai hak konstitusional dan negara wajib
menjamin serta melindungi pemenuhan hak anak yang merupakan hak asasi manusia
(HAM).
2.4 Kasus Pelanggaran Hak Asasi Anak
Adapun contoh kasus
pelanggaran hak asasi anak adalah kasus eksploitasi anak. Eksploitasi terhadap
anak adalah mempekerjakan seorang anak dengan tujuan ingin meraih keuntungan.
Pada kota-kota
besar seperti Jakarta sering kita jumpai pengemis dan gelandangan yang masih
berusia dibawah umur. Mereka dipekerjakan orang tuanya untuk mencari nafkah
dengan cara misalnya mengamen,mengemis, menyemir sepatu bahkan sering kita
jumpai banyak anak-anak yang melakukan tindak kriminal contohnya mencopet. Banyak orang tua yang tidak sadar akan tindakan yang
mereka lakukan terhadap anaknya telah melampaui batas dari kesadaran hak asasi
manusia terhadap anak atau dengan kata lain disebut dengan eksploitasi anak
misalnya banyak orang tua yang menyewakan anak balitanya untuk dijadikan
perantara oleh orang lain sebagai pengemis kecil. Mereka beranggapan
bahwa anak hanya akan berguna bila dapat menghasilkan uang dan tanpa mereka
sadari anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang sejak
dini menjadi terabaikan.
2.5 Akibat dan Upaya Penanggulangan
Pelanggaran Hak Anak
Banyak akibat atau
dampak negatif yang dapat diterima dan terjadi pada anak korban eksploitasi.Mulai
dari kondisi psikis, kesehatan, maupun hal-hal lain.Seperti yang kita tahu,
anak-anak korban eksploitasi tidak merasakan indahnya masa kanak- kanak mereka.Karena
setiap harinya mereka hanya dituntut untuk mencari dan menghasilkan uang.
Anak-anak yang
telah terampas hak nya tersebut bisa saja menjadi dewasa sebelum waktunya,
dikarenakan lingkungan sekitar mereka lebih banyak orang dewasa.Sehingga mereka
sering meniru kebiasaan-kebiasaan buruk orang dewasa seperti merokok, ataupun
yang lainnya yang belum pantas mereka lakukan.
Upaya yang dapat
dilakukan agar mengurangi bahkan mengatasi pelanggaran HAM terhadap anak antara
lain :
Ø Pemerintah membentuk Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak untuk
menjamin dan mengatasi pelanggaran hak asasi pada anak.
Ø Selain itu terdapat Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan
Anak dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang tersebut merupakan jaminan pelaksanaan hak-hak anak di
berbagai bidang dan aspek kehidupan. Dari sisi kehidupan berbangsa dan
bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa,
sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang,
berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan
diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Ø Upaya
perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin
dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak
dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif,
undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak
berdasarkan asas-asas sebagai berikut : non diskriminasi, kepentingan yang
terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan penghargaan
terhadap pendapat anak.
Ø Diperlukan
peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan,
lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia
usaha, media massa, atau lembaga pendidikan dalam melakukan pembinaan,
pengembangan dan perlindungan pada anak.
Setiap individu (warganegara)
mempunyai hak asasi baik yang bersifat non
derogable rights (hak yang dalam keadaan darurat perangpun harus
dilindungi) maupun yang derogable rights (hak
yang dalam keadaan normal harus dilindungi). Hak-hak inilah yang harus dijamin
realisasinya oleh negara. Oleh karenanya, bila negara tidak mampu melindungi
HAM warganegaranya, negara yang bersangkutang dengan sendirinya akan kehilangan
legitimasi rakyatnya.
Dalam kaitan dengan tanggung jawab
individu tersebut, Nickel mengajukan tiga alasan mengapa individu memiliki
tanggung jawab dalam penegakkan dan perlindungan HAM. Pertama, sejumlah besar
problem HAM tidak hanya melibatkan aspek pemerintah, tetapi juga kalangan
swasta atau kalangan diluar negara dalam hal iini rakyat. Kedua, HAM sejati
bersandar pada pertimbangan-pertimbangan normatif agar umat manusia di perlakukan
seksual dengan human dignity-nya.
Ketiga, individu memiliki tanggung jawab atas dasar prinsip-prinsip demokrasi,
dimana setiap orang memiliki kewajiban untuk ikut mengawasi tindakan
pemerintah. Dalam masyarakat yang demokratis, suatu yang menjadi kewajiban
pemerintah juga menjadi kewajiban rakyat.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah seperangkat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia
SARAN
Penulis
menyadari bahwa dalam menuliskan karya ilmiah ini jauh dari kesempurnaan isi.
Namun penulis berharap setelah dibaca dan dipahaminya karya ilmiah ini kita
semua dapat terhindar dari perlakuan yang tidak baik karena kita semua mengerti
tentang Hak Asasi Manusia agar kita tidak diperlakukan semena-mena dan
berpartisipasi untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
REFERENSI (DAFTAR PUSTAKA)
Azra Azyumardi, 2005. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta : Prenada Media Group.
BIODATA PENULIS
Nama Lengkap :
Ainun Selvi Sudrajat
Nama Panggil :
Evi
Tempat, Tanggal Lahir : Indramayu, 15 Februari 1994
Agama : Islam
Alamat :
Anjatan Utara – Indramayu
Anak : pertama
dari dua bersaudara
Hobi : nonton
sinetron dan jalan-jalan
Cita-Cita : Jadi Guru
Status : Pelajar/
Mahasiswi di Universitas Swadaya Gunung Jati
Jurusan : Pendidikan
Bahasa dan Sastra Indonesia
Harapan : menjadi
kebanggaan orang tua dan semua orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar